![]() |
DIAPIT PETUGAS : Ketiga terdakwa beserta barang bukti saat konferensi pers, beberapa bulan lalu. Ini sebelum memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sendawar. |
Beritakubar.com, Kutai Barat - Pengadilan Negeri (PN) Kubar menjatuhkan voli terhadap tiga terdakwa kasus narkoba, Wasis (39), Ade Indra Kurniawan (32) dan Markius (42).
Wasis dan Ade warga Kampung Sumber Bangun Kecamatan Sekolaq Darat, divonis lima tahun penjara karena terbukti bersalah memiliki dan mengedarkan narkoba jenis dobel L sebanyak 4.690 butir. Sedangkan Markius divonis
Meski terbilang ringan, mereka mengaku kapok setelah mendapat vonis tersebut. Putusan itu sebenarnya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu enam tahun penjara. Keduanya (Wasis dan Ade) terjerat perkara ini setelah akhir Juni 2019 lalu, menjual kepada Markius.
Menurut pegiat anti narkoba, hukuman yang diberikan kepada para budak narkoba ini sepertinya tidak menimbulkan efek jera. Fakta di lapangan, kasus yang sama terus berulang. Mengingat hukuman penyalahgunaan obat terlarang ini tak seberat hukuman terpidana sabu, sehingga mereka memilih untuk mengedarkan pil koplo dobel L. Mirisnya target utama peredaran barang haram itu adalah anak sekolah.
Untuk diketahui, hukuman pidana dijatuhi hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan pasal 197 jo 106 ayat 1 UU RI 2009 tentang kesehatan. Tuntutan awal diberikan kepada Wasis dan Ade yaitu enam tahun penjara. Sedang Markus dituntut tiga tahun penjara.
![]() |
Humas PN Sendawar Hario Purwo Hantoro usai memberikan keterangan kepada awak media, di ruangannya, kemarin (12/11/2019). |
Terpisah, Humas PN Kubar, Hario Purwo Hantoro membenarkan proses sidang akhir dengan agenda putusan di PN Kubar yang diketahui oleh majelis hakim Eko Setiawan, beranggotakan Hario Purwo Hantoro dan Alif Yunan Noviari. “Wasis dan Ade divonis lima tahun dan Maskus dua tahun enam bulan,” tegasnya kepada wartawan, kemarin (12/11/2019) pukul 12.00 Wita.
Mengenai hukuman pidana lebih ringan dari tuntutan, dia menjelaskan, ketiganya mengakui perbutannya, dan menyesali perbutannya serta koperatif saat menjalani persidangan. “Jatuhnya hukuman ini sudah melewati pertimbangan para hakim, lalu di terima oleh terdakwa,” jelasnya. Beda dengan Markus mendapat hukuman lebih ringan dari keduanya. Barang haram yang di dapat dari Ade dan Wasis (sebagai bandar). Mereka mulai ditahan jajaran Satreskoba Polres Kubar pada 20 Juni 2019 lalu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 4 ribuan pil LL.
“Ketiganya memang sudah menjadi target operasi anggota kepolisian. Laporan warga yang menyebut ada peredaran narkoba jenis dobel L yang kerap meresahkan warga,” ujarnya. Mereka di amankan di rumahnya masing-masing di Kampung Sumber Sari. Menurut pengakuannya, pil tersebut di jual eceran dengan harga Rp 250 ribu per bantal jumlahnya 200 butir. Harga per butirnya Rp 5 ribu. Barang di dapat dari Samarinda kemudian dikirim melalui transportasi darat. (man)