terkini

Pesta Sabu, Warga Ngenyan Asa Diciduk

Lukman Hakim
Rabu, 06 November 2019, 6:01:00 PM WIB Last Updated 2019-11-06T10:02:13Z

PERS REALEASE : Kasat Resnarkoba Polres Kubar Iptu Darwis Yusuf saat memberikan keterangan pers kepada awak media, di Ruang Kerjanya, kemarin.
Beritakubar.com, Kutai Barat - Dua orang warga Kampung Ngenyan Asa Kecamatan Barong Tongkok terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Mereka adalah ADN (39) dan YPN (33) kedapatan pesta sabu di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sendawar Raya, Kampung Ngenyan Asa, beberapa waktu lalu.

Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kubar melakukan penyelidikan terhadap laporan warga yang resah, akibat penyalahgunaan barang haram tersebut. "Ditemukan barang bukti sabu seberat 0,3 gram dan sejumlah barang bukti lainnya dari sebuah rumah di Jalan Sendawar Raya, Kampung Ngenyan Asa, Selasa (29/10) sekitar pukul 22.00 Wita," kata Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Darwis Yusuf kepada media ini, kemarin.

Darwis menerangkan, barang bukti yang diamankan bersama kedua tersangka yaitu dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu masing masing dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,3 gram. Barang bukti lainnya 1 (satu) unit handphone warna hitam, 1 unit HP warna biru, 1 buah potongan plastik warna hitam, 1 buah potongan isolasi warna coklat, serta uang tunai sejumlah Rp 600 ribu.

Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya di jerat dengan Pasal 132 subsider Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.“Ancamannya, paling singkat 4 tahun pidana kurungan penjara,” tandas Darwis. (man)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pesta Sabu, Warga Ngenyan Asa Diciduk

Terkini

Topik Populer