![]() |
Foto PT KEM diambil dari google: www.sahabatambang.org |
Beritakubar.com. Sendawar, Senin,(18/11/19). Pius Erick Nyompe dan Ridwan Kombong dari Lembaga Kesejahteraan Tambang dan Lingkungan (LKMTL) merasa ditipu oleh PT Kelian Equatorial Minning (PT KEM) dan mempolisikan PT tersebut karena memalsukan dokumen kesepakatan kompensasi sehingga sisa dana kompensasi sebesar 2 M, sampai saat ini belum dibayar.
Ketika portal ini menghubungi salah satu kuasa hukum pelapor, Selvina, ia membeberkan kronologis singkat sengketa PT KEM dan LKMTL ini.
“Tahun 2007, Pius Erick Nyompe dan Ridwan Kombong bertindak atas nama LKMTL melakukan advokasi melawan PT KEM. Upaya Advokasi mereka diakomodir oleh PT KEM dengan bersedia membayar kompensasi sebesar Rp. 60 Miliar (Protokol Balikpapan 2001 dan Kompensasi 2008)”, katanya.
Selvina melanjutkan, “nah PT KEM memang sudah membayar kewajibannya sebesar Rp. 58 M, tetapi masih tersisa 2 M. Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, seluruh kewajiban PT KEM diselesaikan paling lambat pada akhir 2013”.
“Tetapi, alih-alih membayar sisanya, 21 maret 2013, pihak LKMTL justru mendapat kesepakatan palsu yang intinya menyatakan kedua belah pihak seolah-olah telah bersepakat menyatakan ganti rugi dan seluruh masalah antara LKMTL dan PT KEM dinyatakan telah selesai. Padahal Pius Erick Nyombe dan Ridwan Kombong tidak pernah menandatangani kesepakatan seperti itu.
Anehnya, tahun 2015 Kampung Tutung mengajukan keberatan terhadap janji PT KEM yang belum terealisasi berdasarkan protokol Balikpapan 2001 dan PT KEM siap mewujudkan janjinya. Itu berarti, PT KEM memang diduga memalsukan dokumen kesepakatan dengan LKMT.
Kasus ini sudah lama, tetapi kami tim kuasa hukum pelapor siap mengawalnya sampai tuntas”, tulis Selvina melalui pesan Whatsappnya. (YT)