![]() |
Aktivitas Pengetap di Kota Sendawar Makin Menjamur |
Beritakubar.com, Kutai Barat - Aktivitas para pengetap di Kota Sendawar makin menjamur. Harganya per liternya pun jauh melebihi yang ditetapkan pemerintah. Hal ini jelas kontras dengan keinginan penegak hukum yang menertibkan pengetap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Lantas, dibalik persoalan tersebut, ads isu yang beredar tentang fee yang diberikan kepada oknum salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan agen premium minyak dan solar (APMS). Pemberian fee itu dibenarkan pemuda yang setiap hari mengantri BBM bersubsidi.
"Setiap liternya kami (pengetap, Red) memberi Rp 100 rupiah untuk mereka (oknum APMS). Sekali isi maksimal 50 liter," ujar pria berusia 21 tahun itu kepada media ini, usai mengisi di salah satu APMS di Kubar.
Dari penelusuran media ini, salah seorang pedagang bensin eceran di Jalan Sendawar Raya ini mengaku menjual bensin eceran Rp 9 ribu per liter. Dia untung Rp 2.200 per liter dari harga di SPBU sebesar Rp 6.800 per liter. Itu belum termasuk takaran bensin yang mencapai seliter.
“Saya sudah berjualan sejak 2005, saat harga eceran bensin masih Rp 3.000 per liter. Setiap saya membeli di SPBU dan APMS menggunakan mobil yang sudah di modifikasi aman saja,” beber pria yang enggan dikorankan namanya ini.
Keberadaan penjual bensin eceran ini bagaikan makan buah simalakama. Di satu sisi mereka tak mengantongi izin menjual BBM, di sisi lain warga memerlukan BBM yang cepat, karena tak perlu antre di SPBU.
Terpisah, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, dan Koperasi (Disdagkop) Kubar, Ambrosius menyebut, pihaknya tidak punya wewenang untuk menindak. "Semua kembali kepada kepolisian. Yang pastinya, sesuai peraturan tidak ada yang namanya pengetap," ujarnya.
Pengecer BBM bersubsidi ini termasuk kategori pedagang kaki lima (PKL). Namun, mereka tak memiliki izin. Ia menyebut, sejatinya menjual bensin eceran itu dilarang. Mereka wajib mengantongi perizinan layaknya SPBU atau APMS. (man)
Editor : Redaksi