![]() |
DOK/ILUSTRASI |
Beritakubar.com, Kutai Barat - Bunga (4), bukan nama sebenarnya menjadi korban aksi bejat oleh salah perwira Polres Kutai Barat (Kubar), pada 20 Agustus 2019 lalu. Kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan perwira berpangkat Inspektur Satu (Iptu) berinisial SY, langsung ditangani Polda Kaltim untuk dilakukan penyidikan.
Kepada awak media, keluarga korban mengaku sempat ada tawaran untuk berdalih dari proses hukum. "Mereka (keluarga pelaku) pernah datang membawa uang puluhan juta agar kasus tidak dilanjutkan. Saya gak mau, tetap meneruskan kasus ini ke ranah hukum," terang ibu korban.
Ditanya soal kondisi korban, dia menyebut, saat ini putri kecilnya itu mengalami trauma berat setelah peristiwa yang menimpa. Unggahan status di sosial media Facebook olehnya tentang proses hukum kepolisian terkesan lamban itu menuai komentar hangat netizen.
Pemilik akun Facebook Aboy Junior dalam komentarnya, Hukum jgn tumpul k atas. . yg sbr n ntr tuhan n hukum yg berbicara ....karma tu org kna j azab tuhan d mn hti ny. Gtukn ank org...coba ank nya atw kluargax.
"up yg tabah ya mba, semoga pelaku mendapat ganjaran yg setimpal atas perbuatannya🙏" komentar dari akun Lia Amelinda.
Menyikapi tudingan tersebut Wakapolres Kubar Kompol Sukarman angkat bicara. "Itu tidak benar. Kami (polisi) tidak tebang pilih, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedurnya. Siapapun dia dan apa pangkatnya jika melakukan pelanggaran tindak .pidana pasti di proses," tegas perwira berpangkat melati satu, kemarin sore.
Supaya diketahui, proses hukum disandung SY memasuki tahap kedua, masuk P21 (di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar.
Menghindari curiga, dia mempersilakan masyarakat maupun keluarga korban untuk mengikuti jalan proses hukum hingga ke meja hijau. "Jadi tidak ada yang kami tutup-tutupi tentang kasus ini. Penangan kasus seperti ini butuh waktu, tidak sembarangan," tukasnya.
Ancaman pidana belasan tahun sudah di depan mata untuk perwira yang bertugas sebagai Kapolsek Penyinggahan. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SY dijerat Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tandasnya. (man)