![]() |
BELUM TUNTAS : Dugaan kasus tindak pidana korupsi Kristian Center di Kampung Belempung Ulaq Kecamatan Barong Tongkok, hingga kini terkesan jalan di tempat. |
"Beberapa kasus menjadi tunggakan di Kejari masih terkesan jalan di tempat. Ironisnya, mereka cenderung tertutup terhadap proses penanganan perkara," kata salah seorang warga yang enggan menyebutkan identitas, kepada media ini.
Meski demikian, seharusnya Kejari Kubar menjelaskan kepada publik kendala apa yang dihadapi, agar tidak timbul curiga. Manfaat lainnya, pihak yang berperkara lebih cepat mendapatkan kepastian hukum. Artinya, jika memang dugaan didukung bukti kuat, maka hendaknya diproses cepat hingga ke pengadilan. Namun, jika dugaan tidak cukup bukti, perkara jangan digantung.
Sementara upaya konfirmasi Kajari Wahyu Trianto terkait kasus yang merugikan uang negara sebanyak miliaran rupiah itu selalu dialihkan. Dia berdalih agar awak media menemui Kasi Intel Kejari Kubar, Riki Pangabean untuk keterangan lebih lanjut.
Kepada media ini, Kasi Intel Kejari Kubar Riki Pangabean menjelaskan, ketiga kasus tersebut masih terus berjalan (on the track, red) hingga sekarang. "Kami masih koordinasi dengan beberapa ahli kontruksi dan akademisi dalan menghitung kerugian negara dengan BPK dan BPKP. Jika alat bukti sudah ditemukan baru penetapan tersangka," pungkasnya.
Untuk diketahui, tiga perkara tersebut yakni, pembangunan rumah ibadah Kristian Center senilai Rp 50,7 miliar di Kampung Belempung Ulaq Kecamatan Barong Tongkok, dan proyek pengaspalan jalan poros dari depan Kantor Camat Jempang (simpang tiga Makoramil/PLN) Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang sampai jalan poros trans Kalimantan sepanjang 9 kilometer senilai Rp 25 miliar, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Selanjutnya, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KPU Kabupaten Mahakam Ulu tahun anggaran 2015 senilai Rp 30,7 miliar. (man)