terkini

Hati-hati, SPBU Tak Laporkan Kuota BBM Akan Ditunda

Lukman Hakim
Jumat, 13 Desember 2019, 8:36:00 AM WIB Last Updated 2019-12-13T00:36:24Z
PIMPIN RAPAT : Wakapolres Kubar Kompol Sukarman memimpin rapat koordinasi bersama instansi terkait dan sejumlah pengelola SPBU dan APMS se-Kubar, di Aula Polres Kubar, belum lama ini. 

Beritakubar.com, Kutai Barat - Kepolisian resort (Polres) Kubar akan menindak tegas pelanggaran pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Bumi Tanaa Purai Ngeriman. Hal itu ditegaskan Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra melalui Wakapolres Kompol Sukarman, saat mempin rapat koordinasi bersama instansi terkait dan pengelola SPBU dan APMS, di Aula Polres Kubar, belum lama ini.

"Setiap pemilik SPBU-APMS wajib melaporkan jumlah kuota BBM subsidi dan non sudsidi kepada Disperindangkop UKM Kubar,Polres Kubar, dan wajib menyediakan petugas keamanan di setiap SPBU-APMS," tegas perwira berpangkat melati satu itu kepada media ini.

Kepada wartawan, Sukarman menerangkan,
pengelola SPBU diprioritaskan kepada koperasi yang mendapat rekomendasi dari Disperindagkop UKM Kubar, agar menyeragamkan jadwal operasional mulai pukul 08.00 Wita sampai dengan 20.00 Wita. 

"Harus dua jalur antrian setiap pengisian BBM, antrian hanya sampai pintu gerbang SPBU dan tidak boleh melayani pembelian menggunakan jeriken," bebernya. - Kepolisian resort (Polres) Kubar akan menindak tegas pelanggaran pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Bumi Tanaa Purai Ngeriman. Hal itu ditegaskan Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra melalui Wakapolres Kompol Sukarman, saat mempin rapat koordinasi bersama instansi terkait dan pengelola SPBU dan APMS, di Aula Polres Kubar, belum lama ini.

"Setiap pemilik SPBU-APMS wajib melaporkan jumlah kuota BBM subsidi dan non sudsidi kepada Disperindangkop UKM Kubar,Polres Kubar, dan wajib menyediakan petugas keamanan di setiap SPBU-APMS," tegas perwira berpangkat melati satu itu kepada media ini.

Kepada wartawan, Sukarman menerangkan,
pengelola SPBU diprioritaskan kepada koperasi yang mendapat rekomendasi dari Disperindagkop UKM Kubar, agar menyeragamkan jadwal operasional mulai pukul 08.00 Wita sampai dengan 20.00 Wita. 

"Harus dua jalur antrian setiap pengisian BBM, antrian hanya sampai pintu gerbang SPBU dan tidak boleh melayani pembelian menggunakan jeriken," bebernya. (man)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hati-hati, SPBU Tak Laporkan Kuota BBM Akan Ditunda

Terkini

Topik Populer