terkini

Camat Nyuatan Kukuhkan BPK Se-Kecamatan Nyuatan

Redaksi
Kamis, 17 Oktober 2024, 5:26:00 PM WIB Last Updated 2024-11-22T09:34:50Z
Camat Nyuatan kukuhkan BPK Se-Kecamatan Nyuatan


Sendawar, Beritakubar.com -Camat Tomi Taruna kukuhkan Badan Pemusyawaratan Kampung (BPK) se Kecamatan Nyuatan, bertempat di Lapangan Kampung Intu Lingau, Kamis (17/10/2024) pagi,  Mengimbau BPK bekerja sesuai Tugas dan fungsi (Tufoksi), “jalankan tugas BPK sesuai aturan dengan melihat Tufoksi”katanya.

BPK yang dikukuhkan memakai baju putih lengan panjang dan celana hitam bagi yang Bapak-bapak, sementara yang ibu memakai rok hitam dan semua memakai dasi hitam, mengikuti secara seksama rangkai pengukuhan yang dipimpin langsung Camat Nyuatan Tomi Taruna.

Menurut Tomi, BPK yang dikukuhkan berjumlah 60 orang dari 10 Kampung meliputi Kampung Dempar, Temula, Sembuan, Jontai, Intu Lingau,Muut, Terajuk, Sentalar, Lakan Bilem dan Awai.

Tomi mengingatkan BPK yang dikukuhkan ini merupakan pengukuhan jabatan dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai undang-undang yang baru.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DMPK) Kubar Erik Victory menjelaskan pengukuhan BPK ini, Berdasarkan ketentuan Pasal 56 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 disebutkan bahwa anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.

Selanjutnya, dalam ayat 2 dikatakan bahwa masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.

Kenapa pengukuhan dilakukan oleh Camat, karena BPK kita lakukan pengukuhan perkecamatan dan merupakn wewenang camat. Harapan dengan bertambahnya masa jabatan BPK dan Apparat Kampung serta lembaga yang ada di Kampung bisa
bermitra dan sinergi dengan baik demi kemajuan Kampung,Tandasnya. (Adv/Diskominfo-Kubar)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Camat Nyuatan Kukuhkan BPK Se-Kecamatan Nyuatan

Terkini

Topik Populer