terkini

Cegah Pernikahan Usia Dini, Pemkab Kubar Melakukan Sosialisasi

Redaksi
Kamis, 24 Oktober 2024, 4:00:00 PM WIB Last Updated 2024-11-17T16:54:23Z

Petinggi dan tokoh adat mengikuti Sosialisasi  Perkawinan di Auditorium Aji Tulur Jejangkat Kantor Bupati, Kamis (24/10)pagi


Sendawar, Beritakubar.com - Perkawinan anak usia dini merupakan isu yang krusial di masyarakat, dan oleh karena itu, bagian hukum Sekretariat Kabupaten Kutai Barat (Setkab Kubar) melakukan sosialisasi untuk mencegah fenomena ini. Pada acara yang berlangsung di Auditorium Aji Tulur Jejangkat, kantor Bupati pada hari Kamis, 24 Oktober, Koordinator Perundang-undangan bagian hukum Setkab Kubar, Sumarto, menggarisbawahi pentingnya perlindungan hak anak dalam konteks ini.

Anak memiliki hak-hak yang diakui, baik sebagai warga negara Indonesia, pemeluk agama, maupun dalam konteks hukum adat. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak anak tersebut tetap terjaga, terutama dalam menghadapi berbagai kondisi dan kriteria yang mendesak. Upaya pencegahan ini tidak hanya mencakup aspek hukum, tetapi juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak-hak anak dalam masyarakat.


Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat, khususnya di Kabupaten Kutai Barat, dapat memahami dan mendukung upaya pencegahan perkawinan anak. Membangun kesadaran hukum merupakan langkah penting untuk meminimalisir perilaku yang merugikan anak. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga dan melindungi hak anak, sehingga generasi mendatang dapat tumbuh dengan baik dan memperoleh peluang hidup yang lebih baik.

Sumarto mengimbau, Salah satu fokus utama dalam kegiatan membangun kesadaran hukum adalah mencegah perkawinan anak. Prinsip ini sangat penting, karena pencegahan perkawinan anak berhubungan langsung dengan peningkatan kualitas hidup dan kesempatan pendidikan bagi anak-anak di Kabupaten Kutai Barat. Dengan kesadaran yang meningkat, diharapkan masyarakat dapat mengambil keputusan yang lebih bijaksana, serta menjunjung tinggi hak-hak anak.


Terakhir Sumitro  menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh pihak-pihak terkait agar apa yang menjadi tujuan dari pelaksanaan penyuluhan dan sosialisasi ini dapat tercapai. Tentu saja hal ini menjadi harapan bagi saya, dimana kita semua aktif partisipatif andil dalam penyosialisasian UU ini terutama ditujukan kepada anak-anak kita terutama yang masih berstatus sebagai siswa sekolah, agar mereka mengetahui perundangan yang mengatur tentang pernikahan.


Dengan bekal ilmu yang disosialisasikan, berharap anak-anak kita yang telah memasuki usia produktif memiliki pemahaman yang baik tentang pernikahan secara matang. Kedewasaan berpikir ini tentu akan berdampak pada tidak adanya lagi pernikahan anak di bawah umur.(Adv/Diskominfo-Kubar)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cegah Pernikahan Usia Dini, Pemkab Kubar Melakukan Sosialisasi

Terkini

Topik Populer