![]() |
Sumarto (tengah)
Sosialisasi Perkawinan Dini Dari
Perspektif Hukum Positif dan Hukum Adat wilayah Kabupaten Kutai Barat, di
Auditorium Aji Tulur Jejangkat Kantor Bupati, Kamis (24/10)pagi
|
Sendawar, Beritakubar.com - Upaya untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman masyarakat
tentang hukum sangat penting dilakukan. Hal ini bertujuan agar setiap warga
negara dapat memahami hak-hak mereka dan bagaimana hukum berperan dalam
kehidupan sehari-hari. Sebagai bagian dari inisiatif ini, Pemerintah Kabupaten
Kutai Barat (Kubar) telah melakukan penyuluhan hukum yang berfokus pada isu
perkawinan dini dari perspektif hukum positif di Indonesia dan hukum adat.
Penyuluhan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 24 Oktober, bertempat di Auditorium Aji Tulur Jejangkat, Kantor Bupati. dalam acara tersebut, para peserta diberikan pengetahuan mengenai norma-norma hukum yang mengatur perkawinan dini serta dampak sosial yang ditimbulkan akibat praktik ini. Diharapkan, dengan adanya penyuluhan ini, masyarakat dapat memiliki kesadaran yang lebih baik tentang pentingnya mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Sosialisasi ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan pengetahuan hukum, tetapi juga untuk menjadikan hukum sebagai budaya dalam perilaku masyarakat. Dengan hukum yang menjadi panduan dalam bertindak, masyarakat diharapkan dapat membangun tatanan hidup yang tertib, serta menciptakan situasi yang kondusif. Upaya ini merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa hak-hak dan kewajiban setiap individu dipahami dan dihormati dalam masyarakat.
Koordinator Perundang-undangan Bagian Hukum Setkab Kubar, Sumarto menuturkan perkawinan anak di bawah umur menjadi sangat marak, dan akhirnya persoalan perkawinan dini menjadi masalah nasional.
“Miris memang fenomena ini terjadi karena masih minimnya pengetahuan pasangan mengenai makna sebuah perkawinan. Terlebih kondisi degradasi moral yang menjadi momok dan menghantui kehidupan sosial budaya masyarakat hingga mempengaruhi pasangan-pasangan bisa melakukan pernikahan muda,” terangnya.
Kegiatan ini berlangsung selama 1 hari penuh dan melibatkan narasumber dari Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri dan Lembaga Adat Kabupaten Kutai Barat.
Sumarto menjelaskan, perkawinan suatu proses pembentukan suatu keluarga merupakan perjanjian sakral antara seorang suami dan istri.
“Perjanjian
sakral merupakan prinsip universal yang terdapat dalam semua tradisi keagamaan.
Dengan ini pula, perkawinan dapat mengantarkan seseorang menuju terbentuknya
rumah tangga yang baik,” tambahnya.
Ia menambahkan, jika kita mengamati bersama latar belakang terjadinya
pernikahan anak di bawah umur disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, kurangnya
sosialisasi tentang perkawinan dan edukasi perkawinan yang dilakukan. Kedua,
budaya serta adat yang tidak mengatur minimal usia pasangan untuk dapat menikah
dan ketentuan lainnya, dan Ketiga, masih rendahnya Sumber Daya Manusia yang
mengakibatkan minimnya pengetahuan dan wawasan mengenai seluk beluk mengenai
perkawinan.
Menyikapi fenomena tersebut, lanjutnya, maka pemerintah daerah melalui Bagian
Hukum Setdakab Kutai Barat melaksanakan kegiatan dalam bentuk penyuluhan
hukum dan sosialisasi terkait perkawinan dini dari perspektif Hukum Positif di
Indonesia dan Hukum Adat dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Sebagai bahan
rujukan dalam upaya dan tindakan Lembaga Adat Kampung dalam menentukan arah dan
kebijakan dalam pengambilan keputusan terkait penangan perkara dalam terjadinya
perkawinan dini, wajib menentukan batasan umur dalam menikah.(Adv/Diskominfo-Kubar)