Kubar- Bupati Kutai Barat (Kubar) Fransiskus Xaverius Yapan
merasa dicemarkan nama baiknya di media sosial.
Bupati Kubar FX Yapan kini telah resmi melaporkan salah
satu akun media sosial Facebook yang diduga telah melakukan pencemaran nama
baik.
Laporan itu diungkapkan melalui kuasa hukumnya.
Laporan disampaikan ke Polres Kubar atas dugaan
pencemaran nama baik.
Yang dituduhkan salah satu akun Facebook, bahwasanya
orang nomor satu itu menyalakangunakan kewenangannya sebagai kepala daerah ke
perusahaan di Kubar.
"Ia benar kami telah menerima laporan dari kuasa
hukum Bupati Kubar FX Yapan, bernama Agustinus atas pencemaran nama baik di
media sosial," tegas Kapolres Kubar I Putu Yuni Setiawan melalui Kasat
Reskrim Polres kubar AKP Ida Bagus Kade Sutha Astama kepada Tribunkaltim.co
pada Kamis (20/6/2019) siang.
Laporan itu di buwat lantaran adanya isu miring
pencemaran nama baik Bupati Kubar FX
Yapan di media sosial yakni Facebook.
Sehingga mengakibatkan warga menjadi resah dengan adanya
isu tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan lidik atas laporan
tersebut,” jelasnya.
Untuk diketahui beberapa waktu lalu, Buoati Kubar FX
Yapan SH, kepada para awak media di sela - sela usai membuka Kejuaraan Bupati
CUP Sepak Bola tahun 2019, di Stadion Swalas Guna Sendawar, Kecamatan Barong
Tongkok, Senin (17/9/2019) malam.
Menegaskan kepada masyarakat Kubar untuk tidak
terprovokasi atas isu miring yang mengkritik dan menghujatnya di media sosial
Facebook.
Ia mengaku telah mendengar bahkan melihat langsung
kritikan Netizen di nedia sosial Facebook yang kerap menyudutkan kinerja
pemerintah daerah, Pemkab Kubar.
Di antaranya ada sejumlah program yang anggap tidak
berjalan.
Bahkan ada yang menilai belum ada pembangunan yang
dilakukan selama kurang lebih tiga tahun kepemimpinannya.
“Dalam dunia politik itu wajar, ketika kita mengambil
suatu kebijakan dan membuat program banyak yang pro dan ada juga yang
kontra," ungkapnya.
"Jadi, itu lah tantangan saya dan Wakil Bupati untuk
menjalankan roda pemerintahan saat ini,“ tegasnya.
Ia mengaku ia bersama Wakilnya saat ini sedang dikritik
pedas dengan para netizen di Facebook.
Meski demikian hal itu tidak akan menyurutkan niatnya
untuk membangun Kubar dan mensejahterakan masyarakatnya.
“Kami santai saja menanggapinya, sabar, kita atur dengan
baik. Saya yakin masyarakat pasti tahu, tahu mana yang baik, mana yang tidak
baik. Mana yang benar-mana yang tidak benar. Jadi kita serahkan kepada penegak
hukum, kepada yang berkewenangan agar mengambil langkah supaya jangan sampai
ada perselisihan hingga menimbulkan keributan,” jelasnya
Ia mengaku apapun yang dilakukan benar-benar untuk
masyarakat.
Ia juga tegaskan tidak anti dengan kritikan, namun harus
mendasar sesuai dengan data dan fakta yang jelas.
Disampaikan ditempat yang tepat atau bukan di duni maya.
"Agar komunikasi berjalan dengan baik dan persoalan
yang dihadapai masyarakat bisa diatasi," ujarnya.
Di tempat berbeda, sekitar dua bulan yang lalu, ada
laporan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Pemprov
Kalimantan Utara (Kaltara) dan pribadi Gubernur Kaltara Irianto Lambrie diakui
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah Kalimantan Utara
atau Polda Kaltara yang sejauh ini tengah berproses.
Wadirkrimum Polda Kaltara, Ajun Komisaris Besar Polisi
(AKBP) Hendro Kusmayadi mengemukakan kepada Tribunkaltim.co, sejatinya terlapor
berinisial IS menjalani pemeriksaan di Polda hari ini (11/4/2019).
Namun terlapor kata Hendro dalam suratnya menunda hadir
karena mengikuti agenda politik di Jakarta.
Dalam surat balasan yang dilayangkan terlapor, terlapor
akan hadir menghadiri pemeriksaan pada hari Senin (15/4/2019) pekan depan.
"Jadi terlapor minta waktu hadir hari Senin. Jadi
sudah konfirmasi. Dia sudah menjawab surat penggilan kita. Kita sudah kita
panggil untuk datang hari ini. Jawaban dari terlapor, ada kegiatan politik di
Jakarta," kata AKBP Hendro di Mapolda Kalimantan Utara, Kamis (11/4/2019)
mewakili Dirkrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Partomo Iriananto.
Karena masih dalam tahap penyelidikan, kata Hendro,
terlapor belum dapat dipanggil secara paksa oleh penyidik.
"Yang jelas kami dari penyidik sudah mempersiapkan
untuk kita lakukan pemeriksaan pada hari Senin nanti," ujarnya.
Pemanggilan terlapor untuk menggali unsur-unsur pidana
yang dilakukannya.
Sejauh ini penyidik baru memeriksa lima orang saksi dari
Pemprov Kalimantan Utara terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang
dilakukan terlapor.
Kaitan penghinaan yang menyebabkan pencemaran nama baik
dan ujaran kebencian di media sosial itu kan dugaan pelanggaran pidana di
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Jadi kita masih menggali, karena baru dari pihak
pelapor, belum dari pihak terlapor," ujarnya.
Penyidik juga rencananya akan menghadirkan saksi ahli
bahasa untuk mendalami lebih lanjut maksud pelapor.
"Saksi ahli dari Kominfo juga kita akan datangkan
untuk diminta keterangan," sebutnya.
AKBP Hendro juga mengaku, sebelumnya telah dimintai
keterangan lima orang saksi.
Dari keterangan tersebut, penyidik tengah merangkum
unsur-unsur pidana.
Termasuk juga barang bukti berupa screenshot potongan
terlapor di media sosial Facebook.
"Kita harus pastikan dulu unsur pidananya. Kalau
barang bukti semua sudah ada, baru kita tingkatkan ke penyidikan. Kita baru
sebatas apa yang disampaikan para saksi," tuturnya.
Saksi menyampaikan beberapa screenshot.
"Menyampaikan soal pencemaran nama baik terhadap
Pemprov dan pejabatnya termasuk nama Pak Gubernur di situ," tambahnya.
Hendro mengatakan, selain laporan masuk dari Sahabat
Irianto atas pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilakukan IS,
laporan dengan objek yang sama juga diajukan Pemprov Kalimantan Utara.
"Jadi dua laporan yang kami terima itu objeknya
sama," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, laporan tindak pidana ujaran
kebencian atau hatcspeech, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, dan
fitnah kepada Gubernur Kaltara Irianto Lambrie diajukan sejumlah masyarakat
yang mengatasnamakan 'Sahabat Irianto' ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan
Utara, Kamis (21/3/2019).
Dalam laporannya, mereka didampingi oleh kuasa hukum,
Zamrony dari kantor Integrity Law Firm. Dalam konferensi persnya, diketahui
terlapor adalah seorang berinisial IS, warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Zamrony mengatakan, IS telah menuduh Gubernur Kaltara
Irianto Lambrie melakukan tindakan
Korupsi Kolusi Nepotisme seperti dalam pengangkatan pejabat setara kepala
bagian dan besarnya anggaran kehumasan di salah satu organisasi perangkat
daerah.
"Tuduhan tersebut bohong dan tanpa bukti. Itu
merupakan bentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, dan fitnah,"
kata Zamrony dalam konfrensi persnya usai memberi laporan di Polda Kalimantan
Utara.
Beberapa postingan di akun media sosial IS, juga mendiskreditkan
Gubernur Kaltara Irianto Lambrie.
"Supaya ini menjadi efek jera, dan tidak menjadi
bola salju, kami harap Polda untuk memanggil dan mengklarifikasi yang
bersangkutan," ujarnya.
Laporan ini sebetulnya jalan terakhir yang ditempuh.
Beberapa kali 'Sahabat Irianto' kata Zamrony mencoba
membicarakan persoalan secara persuasif kepada terlapor IS.
"Ketika kami tanya, kapan dan di mana, bagaimana
cara korupsinya, siapa yang melakukan? Itu tidak dia sebutkan. Jadi ini
cenderung fitnah," katanya.
Ia menegaskan, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie terbuka
atas kritikan, saran, dan masukan, termasuk pengawasan.
"Tetapi harus dibedakan antara kritik dengan fitnah,
kritik dengan penghinaan, kritik dengan kebohongan," ujarnya.
Sumber: Tribunkaltim.com