terkini

Jaringan Penipuan Lintas Provinsi Terungkap, Enam Orang Masih DPO

Lukman Hakim
Jumat, 08 November 2019, 7:46:00 PM WIB Last Updated 2019-11-08T11:46:17Z
BEBERKAN BARBUK : Wakapolres Kubar Kompol Sukarman di dampingi Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Ida Bagus Kade menunjukan barang bukti kepada awak media, pada konferensi pers di Ruang Humas Mapolres Kubar, Jumat (8/11/2019). 
 

Beritakubar.com, Kutai Barat - Kejahatan mengatasnamakan polisi kembali terjadi. Kali ini, terjadi di Kutai Barat (Kubar). Tak sedikit orang yang menjadi korban tipu daya oleh sindikat jaringan antar pulau ini. Hebatnya lagi, pelaku utama dikendalikan seorang Napi di Lapas Kelas II A Pematang Siantar Medan, Sumatera Utara.

"Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil membekuk empat kawanan sindikat penipu lintas Provinsi di Sumatera Utara. Mereka adalah Adi Prayoga (23), Afrizal (20), Prihatin alias Aten (46), Musliady alias Imus (39) dan Dwi Saputra (22)," kata Wakapolres Kubar Kompol Sukarman didampingi Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Ida Bagus Kade, saat konferensi pers, Jumat (8/11/2019).

Dikatakannya, pelaku melakukan aksi melalui telepon dan mengaku sebagai Kanit Tipikor Polres Kubar, Ipda Sumanta. "Modusnya, meminta bantuan untuk membantu pembiayaan tiket pesawat dikirim ke rekening," terang dia.

Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Ida Bagus Kade menjelaskan, proses penangkapan terbilang alot, harus melibatkan kepolisian di Sumatera untuk mengetahui keberadaan sindikat ini. "Kami (polisi) melakukan ini setelah adanya laporan dari korban N. Tandisalla, (43) warga Barong Tongkok, beberapa bulan lalu, bahwa terjadi penipuan dengan mengatasnamakan anggota Polres Kubar," jelasnya.

"Aksi mereka sangat rapi. Karena sudah lintas pulau. Mereka bekerja dengan peranannya masing-masing. Apalagi Aten (pelaku) cukup cerdas dalam mengelabui korban, dengan bahasa teleponnya, "masa anda tidak tahu nomor telepon saya". Jika korbannya tidak hati-hati bisa langsung terperdaya," kata Kade.

Belum lagi Musliady, perannya sebagai pengumpul uang korban yang berhasil dikelabui Aten. Kemudian, mengambil hasil tersebut melalui ATM setelah korban sudah mengirimkan ke rekening tujuan. Setelah itu, Dwi berperan sebagai kurir pengantar uang kepada Aten ke dalam Lapas. Sedangkan, Afrizal dan Dwi tugasnya mencari orang bersedia sebagai pembuka rekening tampungan. "Rata-rata korban memberi uang sebesar Rp 5 juta hingga Rp 15 juta," urainya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang sebesar Rp 123.000.000, 20 kartu ATM dengan bank berbeda, 11 buku tabungan bank dan 13 unit handphone. Saat ini pihaknya masih mengejar enam orang di duga terlibat dalam kasus penipuan ini. "Ada enam orang masuk daftar pencarian orang (DPO) kami (Polisi, Red). Mereka dikenakan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. Terima kasih atas kerja sama beberapa pihak yang telah membantu proses pengungkapan kasus ini," imbuhnya. (man)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jaringan Penipuan Lintas Provinsi Terungkap, Enam Orang Masih DPO

Terkini

Topik Populer