terkini

Kejari Sendawar Serahkan Aset Sitaan ke BPKAD Kaltim

Lukman Hakim
Rabu, 11 Desember 2019, 6:09:00 AM WIB Last Updated 2019-12-10T22:09:22Z
  • SERAHKAN : Kajari Sendawar Wahyu Triantono (kanan) menyerahkan aset sitaan perkara tipikor kepada Kepala BPKAD Kaltim, M. Sa'dudin, kemarin (10/12/19).

Beritakubar.com, Kutai Barat - Kejaksaan Negeri Sendawar akhirnya menunaikan tugasnya menyerahkan aset perkara dana hibah/bansos pembangunan dua unit gedung sekolah di Kampung Ngenyan Asa dan Kompleks Perkantoran Bupati. Penyerahan dokumen aset tersebut diterima langsung Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, M. Sa'dudin, di Ruang Kejaksaan Negeri Sendawar, kemarin (10/12).

"Eksekusi aset sesuai amar putusan Mahkamah Agung nomor 1017 K/Pid.SUS/2019 tanggal 15 Mei 2019 terhadap terpidana Prof. dr. Thomas Susatja Suteja Wijaya. Selain pidana badan yang dilakukan juga terdapat barang bukti berupa tanah dan bangunan," kata Kajari Sendawar Wahyu Triantono melalui Kasi Pidsus Iswan Noor, kepada media ini.

Dijelaskannya, adapun tiga yayasan yang terlibat kasus ini yakni, Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Sekar Alamanda dan Permata Bumi Sendawar. "Dua bangunan itu dilokasi berbeda, di antaranya di Jalan Sendawar Raya atau Kompleks Perkantoran Bupati dan di Jalan Sendawar Raya Kampung Ngenyan Asa," jelasnya.

Ditanya soal berapa nilai bangunan, dirinya tidak bisa memastikan. "Kalau nilai pasti bangunan kami tidak bisa sebutkan, tapi kalau perkiraan itu kurang lebih Rp 4 miliar. Selanjutnya pemanfaatan tanah berupa bangunan itu kami serahkan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim," kata Iswan.

Merasa terkejut, Kepala BPKAD Kaltim, M. Sa'dudin mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sendawar telah menyerahkan aset tersebut. "Ini seperti suprize buat kami, mengapa demikian?. Selama ini sejumlah aset yang diterima tidak bernilai besar seperti ini, paling hanya senilai ratusan juta. Kalau ini kan nilainya miliaran. Jadi perlu di apresiasi kepada jajaran Kejari Sendawar," kata Sa'dudin kepada awak media.

Disinggung soal pembangunan selanjutnya terhadap bangunan tersebut, pihaknya belum dapat memberikan keterangan spesifik. "Yang jelas kita terima dulu aset yang di serahkan Kejari Kubar. Soal itu nanti dulu," tandasnya. Hadir dalam penyerahan itu, Kepala Bidang Pengelola BMD Edi Hermawanto Noor dan jajarannya BPKAD Kaltim.

Perlu diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri Sendawar telah menyita uang tunai senilai Rp 3,5 miliar dari terdakwa Prof. Suteja pada Juli 2018 lalu. Perkara dana hibah/bansos untuk tiga yayasan tersebut bersumber dari APBD Kaltim tahun 2013. (man)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Sendawar Serahkan Aset Sitaan ke BPKAD Kaltim

Terkini

Topik Populer