Beritakubar.com, Kutai Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sendawar Kutai Barat (Kubar) menggelar pemusnahan barang bukti hasil perkara tindak pidana umum (pidum) di wilayah Bumi Tanaa Purai Ngeriman bersama instansi lainnya seperti Polres Kubar dan Pengadilan Negeri Sendawar, di Halaman Kantor Kejari Kubar, Senin (9/12/19).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sendawar Wahyu Triantono menerangkan perkara yang telah inkrah. Sedangkan yang masih mendominasi ialah perkara narkotika. “Barang bukti ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak Juni 2019. Dari 46 perkara tersebut antara lain 19.88 gram Narkotika golong I atau (shabu-shabu) dari 17 perkara, 13.425 butir Double-L dari 7 perkara, kemudian 7 buah senjata tajam berupa parang dan pisau dari 7 perkara, lalu 1 unit senjata api rakitan, kemudian 16 buah handpone dari 13 perkara, dan 175 lembar uang palsu sebanyak Rp 13,9 juta dari 1 perkara," terang Wahyu.
Diakuinya tiap tahun kasus narkotika menjadi perkara yang terus meningkat, artinya ini juga menjadi koreksi bagi aparat agar bisa meningkatkan pencegahan. Tentunya ini butuh dukungan penuh dari pemerintah dan masyarakat.
Pemusnahan barang bukti hasil sitaan tersebut, disaksikan Wakapolres Kubar Kompol Sukarman, Perwakilan Kodim 0912 Kubar Sertu Jordan, Perwakilan Kejaksaan Kubar (Kasipidum) Bernard Simanjuntak dan Perwakilan Pengadilan Negeri Kubar, Alif Yunan Noviari serta seluruh pegawai di Kejaksaan Negeri Kubar.
Kasi Pidum Bernard Simanjuntak menjelaskan, selain shabu-shabu dan obat-obatan yang dilarutkan, barang bukti yang bersifat benda keras dan tajam. Ada yang digurinda memakai mesin dan ada juga yang sebagian dibakar oleh penegak hukum.
"Kami juga membagikan brosur kepada masyarakat yang berisi ajakan memerangi korupsi. Tujuannya dari kita sendiri berkomitmen dalam mencegah dan menindak kasus-kasus korupsi yang ada di Kubar dan Mahulu, namun tentu hal ini perlu sinergitas antar semua pihak terkait lantaran kasus korupsi maupun narkoba,” pungkasnya. (man)